PEMBUKAAN
Dengan menyebut nama Allah yang maha
pengasih lagi maha penyayang, kami sekumpulan Orang diwilayah Mangga Tiga Kota
Makassar dan sekitarnya telah mendirikan Komunitas Pencinta Alam Sekeluarga
Healing atau SH Andventure tepat pada tanggal 31 Agustus 2024. Sekeluarga
Healing yang berorientasikan organisasi pecinta alam sengaja kami dirikan
karena kecintaan dan kepedulian kami menyelamatkan lingkungan yang kian hari
makin rusak. Tidak hanya itu, berdirinya Sekeluarga Healing juga diharapkan
semoga bisa menampung aspirasi Gegerasi Muda Kota Makassar dan sekuranya dalam
mangupayakan pelestarian Alam dan lingkungan.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah SEKELUARGA
HEALING Atau SH Adventure
Pasal 2
SEKELUARGA HEALING didirikan pada tanggal 31
Agustus 2024 bertempat di Puncak Gunung Bawakaraeng Kabupaten Gowa.
Pasal 3
Kedudukan
SEKELUARGA HEALING bertempat kedudukan di Mangga
Tiga Kota Makassar.
BAB II
KEDAULATAN , AZAS , SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi SEKELUARGA HEALING ada
ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.
Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
SEKELUARGA HEALING merupakan organisai
berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Makassar dan sekitarnya, yang
bersifat :
- Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air.
Pasal 7
Tujuan
Organisasi SEKELUARGA HEALING bertujuan
untuk:
- Membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
- Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan serta menanamkan jiwa solidaritas antar anggota SEKELUARGA HEALING.
- Bekerja sama dalam mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan alam dan sosial.
- Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan organisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
- Bersifat jujur, bertanggung jawab dan menaati aturan yang ada pada Organisasi ini.
BAB III
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 8
Lambang
Lambang terdiri dari 2 warna , Merah dan
Putih. Gambar SEKELUARGA HEALING berwarna putih , dimana putih melambangkan melambangkan
kebersihan niat. Dan Merah melambangkan keberanian untuk menegakkan segala
aturan kepencintaalaman , Gambar Gunung tanda kepencintaalaman dan Tulisan
Sekelaurga Healing sebagai identitas organisasi.
Pasal 9
Bendera
Kain berwarna Merah ditengahnya terdapat
lambang SEKELUARGA HEALING.
BAB IV
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 10
Fungsi
Sebagai wahana pengembangan bakat , hobi
dan kreatifitas anggota SEKELUARGA HEALING.di bidang kepencinta alaman.
Peranan
SEKELUARGA HEALING berperan sebagai salah
satu Organisasi untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota SEKELUARGA HEALING berlaku seumur
hidup yang terdiri dari :
- Anggota Pengurus
- Anggota biasa
- Anggota Kehormatan
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan SEKELUARGA HEALING
terdiri dari:
- Penanggung jawab dan badan pengurus harian.
- Badan pengurus harian terdiri dari Ketua dan wakil ketua, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Sie Logistik
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi SEKELUARGA HEALING
terdapat pada Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.
Pasal 14
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
- Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.\
- Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.
- Pengurus SEKELUARGA HEALING setelah masa jabatan berakhir dapat di pilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
- Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
- Ketua Umum SEKELUARGA HEALING disahkan oleh Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.
- Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus
- .Pengurus SEKELUARGA HEALING berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
- Jika dianggap perlu, pengurus SEKELUARGA HEALING berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SEKELUARGA HEALING.
- Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili SEKELUARGA HEALING sehubungan dengan hal-hal yang menyangkut organisasi.
- Pengurus SEKELUARGA HEALING berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar Sekeluarga Healing.
- Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
- Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 16
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :
- Uang Pangkal
- Iuran Anggota
- Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi SEKELUARGA HEALING.
Pasal 17
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh / dibawah koordinasi
Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.
BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 18
Seragam dan atribut SEKELUARGA HEALING
terdiri dari:
- Baju Komunitas
- Slayer
- KTA ( kartu tanda anggota )
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ ART
Pasal 19
Perubahan dan Pengesahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila
disetujui seluruh anggota SEKELUARGA HEALING.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Disahkan di Makassar, 31 Agustus 2024
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, SEKELUARGA
HEALING mengusahakan:
- Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
- Mengadakan expedisi-expedisi di alam terbuka.
- Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2 ayat 1
Anggota Pengurus:
- Anggota pengurus adalah anggota SEKELUARGA HEALING yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam dan berhak mengadakan pendiksaran anggota.
Pasal 2 ayat 2
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap orang yang
mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus
Pendiksaran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Pasal 2 ayat 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya
karena:
- Meninggal dunia.
- Minta berhenti secara tertulis.
- Dikeluarkan atau di berhentikan sesuai dengan hasil sidang.
Pasal 2 ayat 4
Hak dan kewajiban anggota:
- Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung namabaik organisasi SEKELUARGA HEALING.
- Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
- Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
- Setiap anggota Inti dan anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
Setiap anggota SEKELUARGA HEALING pada waktu pendiksaran harus mengucapkan janji sebagai berikut: “Demi kehormatanku untuk menjadi anggota SEKELUARGA HEALING aku berjanji :
- Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia
- Menolong sesama Anggota serta pecinta alam lainnya dan ikut serta membantu masyarakat.
- Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota SEKELUARGA HEALING dan warga Negara Indonesia”
BAB III
ORGANISASI
Pasal 3
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari
- Ketua Comitee Centre
- Bendahara
- Sekretaris
Ketua CC : Membuat kebijakan di dalam melakukan program kerja. mengevaluasi serta meminta pertanggung jawaban tiap-tiap bagian. menginstruksikan setiap bagian untuk membuat agenda dan kegiatan jangka panjang dan pendek.
Sekretaris : Membuat notulasi rapat-rapat keorganisasian mensosialisasikan program-program SEKELUARGA HEALING serta mengkoordinir pembuatan KTA (kartu tanda anggota).
Bendahara : Memungut iuran kas SEKELUARGA HEALING dan membuat pembukuan keuangan setiap bulan.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan
oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh anggota pengurus
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai
kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum
dan Anggota pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota
setahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja
untuk selama masa jabatannya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 4
Musyawarah Besar diselenggarakan setahun
sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 5
Sidang istimewa diselenggarakan atas usul
paling sedikit 2/4orang anggota pengurus.
Pasal 6
Rapat Badan Pengurus diadakan
sekurang-kurangnya setiap satu bulan 2 kali atau jika dianggap perlu.
Pasal 7
Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/4 jumlah anggota.
Pasal 8
Musyawarah Besar dianggap sah bila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 9
Dalam setiap Musyawarah besar, akan
dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah
besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 10
Bila SEKELUARGA HEALING bubar, kekayaan
diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir
yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Makassar, 31 Agustus 2024
0 Komentar