AD/ART Sekeluarga Healing

PEMBUKAAN

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami sekumpulan Orang diwilayah Mangga Tiga Kota Makassar dan sekitarnya telah mendirikan Komunitas Pencinta Alam Sekeluarga Healing atau SH Andventure tepat pada tanggal 31 Agustus 2024. Sekeluarga Healing yang berorientasikan organisasi pecinta alam sengaja kami dirikan karena kecintaan dan kepedulian kami menyelamatkan lingkungan yang kian hari makin rusak. Tidak hanya itu, berdirinya Sekeluarga Healing juga diharapkan semoga bisa menampung aspirasi Gegerasi Muda Kota Makassar dan sekuranya dalam mangupayakan pelestarian Alam dan lingkungan.

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah SEKELUARGA HEALING Atau SH Adventure

Pasal 2

SEKELUARGA HEALING didirikan pada tanggal 31 Agustus 2024 bertempat di Puncak Gunung Bawakaraeng Kabupaten Gowa.

Pasal 3

Kedudukan

SEKELUARGA HEALING bertempat kedudukan di Mangga Tiga Kota Makassar.

BAB II

KEDAULATAN , AZAS , SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi SEKELUARGA HEALING ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.

Pasal 5

Azas

Organisasi ini berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan, dan keadilan.

Pasal 6

Sifat

SEKELUARGA HEALING merupakan organisai berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Makassar dan sekitarnya, yang bersifat :

  • Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat, dan cinta tanah air.

Pasal 7

Tujuan

Organisasi SEKELUARGA HEALING bertujuan untuk:

  1. Membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
  2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan, dan persaudaraan serta menanamkan jiwa solidaritas antar anggota SEKELUARGA HEALING.
  3. Bekerja sama dalam mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan alam dan sosial.
  4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, dan organisasi independen lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
  5. Bersifat jujur, bertanggung jawab dan menaati aturan yang ada pada Organisasi ini.

BAB III

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 8

Lambang

Lambang terdiri dari 2 warna , Merah dan Putih. Gambar SEKELUARGA HEALING berwarna putih , dimana putih melambangkan melambangkan kebersihan niat. Dan Merah melambangkan keberanian untuk menegakkan segala aturan kepencintaalaman , Gambar Gunung tanda kepencintaalaman dan Tulisan Sekelaurga Healing sebagai identitas organisasi.

Pasal 9

Bendera

Kain berwarna Merah ditengahnya terdapat lambang SEKELUARGA HEALING.

BAB IV

FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 10

Fungsi

Sebagai wahana pengembangan bakat , hobi dan kreatifitas anggota SEKELUARGA HEALING.di bidang kepencinta alaman.

Peranan

SEKELUARGA HEALING berperan sebagai salah satu Organisasi untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota SEKELUARGA HEALING berlaku seumur hidup yang terdiri dari :

  1. Anggota Pengurus
  2. Anggota biasa
  3. Anggota Kehormatan

BAB VI

ORGANISASI

Pasal 12

Struktur Organisasi

Struktur kepengurusan SEKELUARGA HEALING terdiri dari:

  1. Penanggung jawab dan badan pengurus harian.
  2. Badan pengurus harian terdiri dari Ketua dan wakil ketua, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Sie Logistik

Pasal 13

Kekuasaan tertinggi

Kekuasaan tertinggi SEKELUARGA HEALING terdapat pada Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.

Pasal 14

Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan

  1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.\
  2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.
  3. Pengurus SEKELUARGA HEALING setelah masa jabatan berakhir dapat di pilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
  5. Ketua Umum SEKELUARGA HEALING disahkan oleh Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.
  6. Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusannya.

Pasal 15

Hak dan Kewajiban Pengurus

  1. .Pengurus SEKELUARGA HEALING berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
  2. Jika dianggap perlu, pengurus SEKELUARGA HEALING berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SEKELUARGA HEALING.
  3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili SEKELUARGA HEALING sehubungan dengan hal-hal yang menyangkut organisasi.
  4. Pengurus SEKELUARGA HEALING berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar Sekeluarga Healing.
  5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
  6. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.

BAB VII

KEKAYAAN

Pasal 16

Sumber Kekayaan

Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari :

  1. Uang Pangkal
  2. Iuran Anggota
  3. Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi SEKELUARGA HEALING.

Pasal 17

Pengelolaan Kekayaan

Kekayaan dikelola oleh / dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.

BAB VIII

SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 18

Seragam dan atribut SEKELUARGA HEALING terdiri dari:

  1. Baju Komunitas
  2. Slayer
  3. KTA ( kartu tanda anggota )

BAB IX

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ ART

Pasal 19

Perubahan dan Pengesahan AD/ART

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar SEKELUARGA HEALING.

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 20

Pembubaran

Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui seluruh anggota SEKELUARGA HEALING.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 22

Penutup

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan di Makassar, 31 Agustus 2024

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

USAHA

Pasal 1

Dalam usaha mencapai tujuannya, SEKELUARGA HEALING mengusahakan:

  1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
  2. Mengadakan expedisi-expedisi di alam terbuka.
  3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2 ayat 1

Anggota Pengurus:

  • Anggota pengurus adalah anggota SEKELUARGA HEALING yang menjadi pendiri kelompok pecinta alam dan berhak mengadakan pendiksaran anggota.

Pasal 2 ayat 2

Anggota biasa:

Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pendiksaran yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Pasal 2 ayat 3

Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Minta berhenti secara tertulis.
  3. Dikeluarkan atau di berhentikan sesuai dengan hasil sidang.

Pasal 2 ayat 4

Hak dan kewajiban anggota:

  1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung namabaik organisasi SEKELUARGA HEALING.
  2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
  3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
  4. Setiap anggota Inti dan anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.

Setiap anggota SEKELUARGA HEALING pada waktu pendiksaran harus mengucapkan janji sebagai berikut: “Demi kehormatanku untuk menjadi anggota SEKELUARGA HEALING aku berjanji :

  1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia
  2. Menolong sesama Anggota serta pecinta alam lainnya dan ikut serta membantu masyarakat.
  3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota SEKELUARGA HEALING dan warga Negara Indonesia”

BAB III

ORGANISASI

Pasal 3

Ayat 1

Badan Pengurus organisasi terdiri dari

  1. Ketua Comitee Centre
  2. Bendahara 
  3. Sekretaris

Ketua CC : Membuat kebijakan di dalam melakukan program kerja. mengevaluasi serta meminta pertanggung jawaban tiap-tiap bagian. menginstruksikan setiap bagian untuk membuat agenda dan kegiatan jangka panjang dan pendek.

Sekretaris : Membuat notulasi rapat-rapat keorganisasian mensosialisasikan program-program SEKELUARGA HEALING serta mengkoordinir pembuatan KTA (kartu tanda anggota).

Bendahara : Memungut iuran kas SEKELUARGA HEALING  dan membuat pembukuan keuangan setiap bulan.

Ayat 2

Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh anggota pengurus

Ayat 3

Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Anggota pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ayat 4

Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota setahun sekali dalam Musyawarah Besar.

Ayat 5

Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.

BAB IV

RAPAT

Pasal 4

Musyawarah Besar diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.

Pasal 5

Sidang istimewa diselenggarakan atas usul paling sedikit 2/4orang anggota pengurus.

Pasal 6

Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap satu bulan 2 kali atau jika dianggap perlu.

Pasal 7

Musyawarah Besar dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/4 jumlah anggota.

Pasal 8

Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 9

Dalam setiap Musyawarah besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah besar, yang nantinya ditunjuk oleh badan pengurus.

BAB V

KEKAYAAN

Pasal 10

Bila SEKELUARGA HEALING bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI

LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di Makassar, 31 Agustus 2024

Posting Komentar

0 Komentar